PENJUALAN
PULAU DI INDONESIA
MEMBUAT TANDA TANYA (?)
MEMBUAT TANDA TANYA (?)
Negara
Indonesia adalah negara kepulauan atau sering disebut dengan “Negara Maritim”.
Didalamnya memiliki banyak potensi laut dan dipulau-pulau yang dimilkinya.
Namun sayangnya, pemerintah dan masyarakat Indonesia belum menyadari bahwa
Indonesia memiliki banyak sumber daya yang berasal dari laut ataupun
pulau-pulau tersebut dengan benar. Pemerintah Indonesia masih fokus dengan
pembangunan-pembangunan di darat, seperti pembangunan jalan tol. Masih banyak
juga pulau-pulau di Indonesia yang belum tersentuh dengan pembangunan atau
tidak terurus. Hasilnya adalah pulau tersebut seperti pulau tanpa pemilik.
Bahkan sangat ironis pulau-pulau tersebut dijual, berarti pulau tersebut dapat
dimiliki siapapun dan dari negara manapun. Penjualan pulau adalah kegiatan yang
dapat dikatakan penghinaan kepada masyarakat dan pemerintah Indonesia karena
tidak dapat merawatnya, karena pulau tersebut adalah milik semua warga yang
tinggal di Indonesia. Penjualan pulau ini juga termasuk aktivitas yang
melanggar peraturan, karena didalam undang-undang tidak membolehkan adanya
pengalihan kepemilikan pulau kepada warga negara asing.
Bhayu M.H mengatakan “Dulu, sewaktu
bekerja di sebuah perusahaan milik keluarga konglomerat, saya mendengar bahwa
keluarga kuya-raya itu memiliki dua buah pulau di kepulauan Seribu. Tiap akhir
tahun keluarga besarnya yang memiliki berbagai bisnis itu berkumpul untuk
merayakan pergantian tahun di sana. Jadi, sebenarnya saya tidak heran bila
baru-baru ini, merebak isyu mengenai penjualan pulau di sebuah situs luar
negeri. Bisa jadi itu memang sudah lama terjadi, tapi dilakukan diam-diam. Di
situs tersebut memang tercantum ada tiga pulau di sekitar Sumatra yang dijual
untuk dimiliki secara pribadi. Ketiga pulau itu bernama pulau Siloinak,
Macaroni, dan Kandui.”
Sebagai
pemuda Indonesia ada banyak hal yang kita lakukan untuk menyelamatkan Indonesia
dari penjualan pulau yang sebenarnya memiliki banyak sumber daya yang dapat
dinikmati hasilnya bersama. Hal yang paling mendasar yang harus kita lakukan
adalah menimbulkan rasa cinta terhadap tanah air dimana kita berdiri, yaitu
Indonesia. Kita tidak boleh bersifat acuh pada masalah yang sedang dihadapi
oleh Indonesia. Setidaknya kita bersimpati pada permasalahan tersebut. Selain
itu kita juga harus menggali ilmu-ilmu yang dapat menunjang untuk pembangunan
pulau-pulau tersebut. Dengan menggali ilmu tersebut, kita dapat menguasai apa
yang sebenarnya terjadi saat ini dan apa yang harus dilakukan kedepannya.
Banyak
ilmu yang dapat kita pelajari untuk mencegah penjualan pulau ini. Yaitu dengan
mempelajari hukum-hukum laut nasional dan internasional, yang juga mencakup
hukum-hukum tentang pulau, pelindungnya dan pemanfaatannya. Selain itu kita
juga dapat mempelajari ilmu-ilmu yang bersifat teknik. Karena dengan teknik
kita dapat melakukan pembangunan di pulau-pulau yang terabaikan tersebut. kita
dapat membuat pulau-pulau tersebut sebagai investasi untuk Indonesia
kedepannya.
Untuk
menyelesaian masalah ini perlu adanya sosialisasi dan kerja sama antara pemuda,
masyarakat, dan juga pemerintah. Tidak ada gunanya kita melakukan semua itu
tanpa adanya sosialisasi kepada pemerintah dan masyarakat. Tidak ada gunanya
masyarakat hanya diam saja ketika mengetahui ada penjualan pulau, dan tidak ada
gunanya juga pemerintah membuat hukum yang jelas dan tegas tanpa adanya campur
tangan pemuda dan masyarakat luas.
Pemuda
harus segera bergerak sebelum lebih banyak pulau-pulau yang dijual. Karena
pemuda adalah satu-satunya generasi yang akan menjalankan bagaimana Indonesia
kedepannya. Mungkin akan terjadi lebih banyak pulau yang dijual untuk umum lalu
semakin banyak juga pulau yang lepas dari Indonesia jika pemuda tidak peduli
dengan masalah ini. Pertanyaan-pertanyaan baru pasti akan muncul, seperti “apakah
Indonesia masih dapat dibilang sebagai negara maritim?”